Selasa, 16 Juni 2020

Konsultan SLF Cirebon

Konsultan SLF Cirebon

Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatan.

Sertifikat Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBG adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung.

Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan 39 kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan lainnya.

Sertifikat laik fungsi bangunan diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Pemilik dan/atau pengguna bangunan wajib mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat laik fungsi kepada Pemerintah Kabupaten paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat laik fungsi berakhir.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh Pemerintah Kabupaten.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb #pengurusanimb
#urusizinmendirikanbangunan

Konsultan SLF Bogor

Konsultan SLF Bogor

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan funsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung disertai lampiran sekurang-kurangnya meliputi:
1. Surat permohonan penerbitan SLF bangunan gedung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor;
2. Fotokopi KTP pemohon;
3. Fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) termasuk lampirannya;
4. As-built-drawings/gambar terlaksana;
5. Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan tanda tangan diatas materai secukupnya, dari konsultan auditor bangunan gedung yang ditunjuk oleh pemilik bangunan;
6. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan;
7. Dokumen administratif hasil pemeriksaan oleh instansi terkait;

a) Dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor, yaitu Surat Keterangan Layak Fungsi Alat-alat Safety Kebakaran dan Petunjuk Jalur-jalur Evakuasi;

b) Dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor (tergantung kondisi bangunan gedung):
1) Pengesahan Instalasi Listrik/Keselamatan Kerja Penggunaan Instalasi Listrik
2) Pengesahan Instalasi Penyalur Petir/Keselamatan Kerja Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
3) Pengesahan Motor Diesel/Genset
4) Pengesahan Bejana Tekanan/Compressor
5) Pengesahan Hydrant
6) Pengesahan Boiler/Ketel Uap
7) Pengesahan Autoclave
8) Pengesahan Pesawat Angkat Angkut (Hoist Crane, dll)
9) Pengesahan Lift/Keselamatan Kerja Penggunaan Lift

c) Dokumen Administratif yang terkait dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
1) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA), yang dikeluarkan oleh BPPT Provinsi Jawa Barat;
2) Izin Usaha Ketenagalistrikan Sendiri (IUKS), yang dikeluarkan oleh BPPT Provinsi Jawa Barat.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb #pengurusanimb
#urusizinmendirikanbangunan

Konsultan SLF Bekasi

Konsultan SLF Bekasi

Dalam Peraturan Walikkota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Bab I Pasal 1 yang menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Dan dlam Bab III Pasal 3 Menjelaskan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan atas bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan serta penggunaannya sesuai dengan IMB.

Lalu pada Pasal 4 yaitu Bangunan gedung yang wajib mendapat SLF terdiri dari :
a. bangunan gedung hunian rumah susun;
b. bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2000 m2.

Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb #pengurusanimb
#urusizinmendirikanbangunan

Konsultan SLF Bandung

Konsultan SLF Bandung

Sosialisasi pelaksanaan pelayanan perizinan secara elektronik terkait PP No. 24 Tahun 2018 dan Permen PUPR No. 19 Tahun 2018. Dibuka oleh Kabid Pengembangan Kebijakan, Eka Hendarawan Sastrawijaya SH., M.Si . bertempat di Hotel Papandayan Bandung, Rabu (05/12). Acara dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota di Jawa  Barat. 

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pemahaman dan pengembangan wawasan terkait Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Permen PUPR No.19/2018”).  Permen PUPR diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan percepatan, kemudahan, dan peningkatan pelayanan atas perizinan gedung serta diperlukannya reformasi perizinan berusaha guna memudahkan pelaksanaan perizinan. Selain itu untuk penerbitan IMB  pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”) dilengkapi dengan rencana teknis  bangunan yang dikeluarkan oleh  Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) .

Adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb #pengurusanimb
#urusizinmendirikanbangunan

Konsultan Pengurusan SLF

Konsultan Pengurusan SLF

Selama ini banyak yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan gedung atau bangunan hingga difungsikan hanya cukup dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Padahal ada dokumen lain yang sangat penting, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Adapun dasar hukum penerbitan SLF ini adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis, dan pemilik bangunan

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan terkait. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/ pengembang bangunan gedung bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

IMB Bekasi

IMB Bekasi

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan SIPMB / IMB untuk seluruh permohonan meliputi:
A. Untuk bangunan non rumah tinggal yang dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi:
- Persyaratan Administrasi:
1. Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000
2. FC KTP pemilik
3. FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB dengan kwitansi bukti lunas)
4. FC akte pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum
5. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang dikuasakan)
6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW
7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW
8. Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1000M2 dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 6M
9. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Persyaratan Teknis:
1. Izin Prinsip Lokasi
2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
3. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )
4. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur
5. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
6. Rekomendasi Teknis bangunan / pengesahan dokumen rencana teknis bangunan
7. Rekomendasi Ketinggian bangunan dari Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma untuk bangunan >8 lantai yang berada di wilayah KKOP (Kawasan keselamatan Operasional Penerbangan).


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

IMB Bangunan Lama

IMB Bangunan Lama

Bila rumah tergolong rumah lama dan belum mempunyai IMB, maka harus dibuatkan atau disusulkan pembuatan IMB-nya. IMB menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses jual beli.

Hal ini juga berlaku jika masyarakat memiliki gedung bangunan lama kemudian dipugar kembali dan diratakan, IMB baru juga tetap diperlukan.

Dalam penjelasan Pasal 48 ayat (3) UU Bangunan Gedung dijelaskan, Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi.

Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.

Dapat dilihat bahwa bangunan yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman.

Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelaikan bangunan secara teknis. Jika bangunan masih layak oleh pengkaji teknis tersebut maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

IMB Bangunan

IMB Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.

Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.

Seperti yang termuat pada Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, yaitu:
1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
2. Status kepemilikan bagunan gedung.
3. Izin mendirikan bangunan.

Sementara Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pasal 35 dalam UU No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan perlunya perizinan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan tersebut diatur Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Kemudian PP No. 36 Tahun 2005 mewajibkan setiap orang memiliki surat izin keika mendirikan sebuah bangunan ketika berencana melakukan pendirian bangunan. PP tersebut juga menjelaskan kewajiban Pemerintah Daerah buat mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota ke setiap orang yang mengajukan permohonan izin pendirian bangunan.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Web: www.thelegalco.com

IMB Apartemen

IMB Apartemen

Banyak konsumen yang tak paham mengenai syarat-syarat pembangunan apartemen. Bahkan, konsumen sendiri juga tak memahami hak-hak konsumen ketika membeli sebuah unit hunian.

Jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diperoleh oleh pengembang maka pemasaran dipastikan tak boleh dilakukan. Pasalnya, syarat IMB wajib diperoleh pengembang untuk memastikan bahwa bentuk bangunan tidak berubah. Konsumen harus memastikan bahwa pengembang telah memiliki IMB.

Bila HGB (Hak Guna Bangunan) Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang.

Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Rencana Tapak atau site plan.

Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (amdal), Analisa Dampak Lalu Lintas (amdalalin), Izin Lingkungan, dan terakhir IMB.

Ada dua jenis IMB yakni IMB induk dan IMB pecah.

IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen.

IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.
Peraturan ini berbeda-beda di masing-masing daerah.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

IMB Amdal

IMB Amdal

Pemerintah berencana menghapus aturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena dianggap menghambat investasi. LSM lingkungan menilai rencana itu konyol, bahkan membahayakan.

Ketua desk politik Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Khalisah Khalid mengatakan, kalau memang wacana ini diwujudkan, maka Indonesia mengalami kemunduran yang luar biasa.

Pasalnya, pada saat negara-negara di dunia bersusah payah melindungi seluruh wilayahnya dari ancaman krisis iklim, Indonesia malah ingin men-deregulasi kebijakan yang justru tujuannya melindungi dari ancaman penghancuran lingkungan pada masa depan. Bahkan Khalisah menilai wacana tersebut konyol.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah berencana menghapus amdal dan IMB, karena menghambat investasi. Menurutnya, RDTR sebagai pengganti amdal, akan dibuat lebih ketat, sehingga sama substansinya dengan amdal, namun dibuat sesederhana mungkin, sehingga proses investasi tidak berbelit-belit.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, Amdal dan IMB bukan dihapus. Berdasar Peraturan Menteri (Permen) KLHK nomor 24 tahun 2018, Amdal hanya bisa dikecualikan.
Ia menjelaskan, proses pembuatan Amdal bisa dikecualikan kalau wilayah yang sudah dijadikan tempat investasi sudah memiliki RDTR. Meski begitu, RDTR yang dimiliki harus mempunyai konsep lingkungan.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

Selasa, 02 Juni 2020

IMB 4 Lantai

IMB 4 Lantai
Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi berdasar hasil pemeriksaan bangunan gedung.

Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai jasa pengurusan perizinan hadir untuk memberi kemudahan bagi anda. Jasa pengurusan perizinan kami meliputi:

·      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·      Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dengan didukung sumber daya yang professional dan berpengalaman, dengan senang hati kami akan membantu kebutuhan anda hingga selesai. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087

IMB 3 Lantai

IMB 3 Lantai
Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi berdasar hasil pemeriksaan bangunan gedung.

Kami PT. Konsultan Legal Indonesia sebagai jasa pengurusan perizinan hadir untuk memberi kemudahan bagi anda. Jasa pengurusan perizinan kami meliputi:

·      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·      Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dengan didukung sumber daya yang professional dan berpengalaman, dengan senang hati kami akan membantu kebutuhan anda hingga selesai. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087