Sertifikat Laik Fungsi Jadi Polemik
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi polemik di kalangan
industri pariwisata. Hal itu dipicu banyak kabupaten/kota di Indonesia.
SLF merupakan persyaratan utama, bagi hotel untuk
mendapatkan sertifikasi usaha. Tanpa mengantongi SLF, tentu tak mungkin Lembaga
Sertifikasi Usaha (LSU) memberikan sertifikasi kepada hotel bersangkutan.
Namun perlu diketahui bahwa untuk menentukan laik
tidaknya bangunan hotel, tidak bisa sembarangan, perlu tenaga ahli yang
khusus. Misalnya bagaimana sebuah ruko diubah menjadi hotel atau akomodasi.
Secara struktur, harus ada yang bisa memastikan kalau bangunan tersebut layak
untuk hotel.
Hal tersebutlah yang bisa menjadi polemik, sehingga SLF
dinilai sebagai ganjalan bagi pihak hotel untuk mendapatkan sertifikat usaha.
Sertifikasi usaha pariwisata itu diatur Peraturan Menteri
Pariwisata. Untuk diketahui Permanpar yang mengatur penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata adalah Permenpar Nomor 1 Tahun 2016.
Tanpa SLF, sebenarnya pengembang merugi. Beberapa contohnya
adalah;
1. Tidak bisa menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dengan
konsumen,
2. Tidak bisa membuka cabang perbankan di dalam
gedung–mengingat SLF dibutuhkan oleh OJK,
3. Tidak bisa mendirikan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun
(PPRS), dan memungut biaya pemeliharaan.
Untuk lebih jelas mengenai jasa
pengurusan IMB dan SLF hubungi:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
#slfpabrik
#slfgedungdinas #slfrumahsakit
#slfbandung
#slfbekasi #slfoss #slfbangunangedung
#slfgedungdinas #slfadalah #jasaurusslf
#jasaizinslf #jasaslfoss #birojasaslfgedung
#jasaslfbandung #birojasaslfbekasi
#slfbekasi #slfoss #slfbangunangedung
#slfgedungdinas #slfadalah #jasaurusslf
#jasaizinslf #jasaslfoss #birojasaslfgedung
#jasaslfbandung #birojasaslfbekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar