Rabu, 27 Januari 2021

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI PABRIK

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI PABRIK


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. 


Pabrik merupakan suatu bangunan industri besar di mana para pekerja dapat mengolah barang atau mengawasi proses kerja mesin dari satu produk menjadi produk lain sehingga memiliki nilai tambah. Di Indonesia sendiri, pabrik juga kerap disebut sebagai bangunan industri.


Persyaratan :

1. Surat permohonan mengajukan SLF

2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab

3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha

4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (Laporan Direksi Pengawas)

7. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing

8. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan

9. Foto bangunan

10. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya


4 alasan mengapa SLF sangat diperlukan untuk bangunan :

1. SLF Bersifat Wajib dan Harus Dimiliki

2. SLF Berfungsi Melegalkan Fungsi Bangunan

3. Penerbitan SLF Tidak Dikenakan Biaya

4. Proses Pengajuan dan Penerbitan SLF




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI OSS

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI OSS 


Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


IMB seiring rencana terkoneksinya urusan IMB dan SLF ke Online Single Submission (OSS) justru akan semakin mempermudah layanan perizinan ke pelaku usaha.


Untuk penerbitan IMB  pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dilengkapi dengan rencana teknis  bangunan yang dikeluarkan oleh  Tim Ahli Bangunan Gedung.

 

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. Sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung


Soal sinkronisasi kedua izin ini pada OSS, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.


OSS menerbitkan SLF paling lama 3 hari kerja setelah Pemerintah Daerah melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.



MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


Selasa, 05 Januari 2021

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI HOTEL

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI HOTEL


Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB : 

1. kesesuaian fungsi;

2. persyaratan tata bangunan;

3. keselamatan;

4. kesehatan;

5. kenyamanan; dan

6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Persyaratan SLF bangunan gedung :

1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) 

3. Fotocopy IMB (1 set)

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

5. Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 4, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, 

5. Foto bangunan,

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 





SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BEKASI

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BEKASI


Dalam Peraturan Walikkota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Bab I Pasal 1 yang menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Dan dlam Bab III Pasal 3 Menjelaskan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan atas bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan serta penggunaannya sesuai dengan IMB.


Lalu pada Pasal 4 yaitu Bangunan gedung yang wajib mendapat SLF terdiri dari :

a. bangunan gedung hunian rumah susun;

b. bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2000 m2. 


Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 






SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BATAM

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BATAM 


Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


Syarat SLF Batam : 


1. Surat Permohonan di atas kop Instansi / Perusahaan bagi badan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi / Perusahaan ( Materai 6000 )

2. Surat Kuasa dan Foto copy KTP yang dikuasakan.

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.

4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Footo copy Akte Perusahaan bagi badan usaha

6. Foto copy Surat Bukti Status Hak Atas Tanah 

7. Foto copy Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

8. Foto copy Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah 

9. Surat Pernyataan Bangunan sudah Laik Fungsi dari Pengawas / Manajemen Konstruksi / Pengkaji Teknis

10. Data Penyedia Jasa Perencana 

11. Data Penyedia Jasa Pelaksana 

12. Data Penyedia Jasa Pengawas / Manajemen Konstruksi

13. Data Penyedia Jasa Pengkaji Teknis



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 




SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG


Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.


Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.


Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.


gedung diproses atas dasar:


1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;

2. Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;

3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau

4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.


Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

 


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN 


Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.


SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).


Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan 2 lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF berlaku 20 tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 tahun. Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung