Selasa, 11 Agustus 2020

Sertifikat Laik Fungsi Hotel

Sertifikat Laik Fungsi Hotel

Sertfikat Laik Fungsi adalah Sertifikat yang ditertibkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Tata cara atau proses SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.
1.     Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah proses pembangunan bangunan gedung selesai dilengkapi kelengkapan data sesuai persyaratan yang disampaikan diatas.
2.     Berkas selanjutnya diajukan ke Suku Dinas Perizinan Bangunan wilayah Kota Administrasi setempat.
3.     Setelah lengkap Suku Dinas akan mengirimkan berkas ke Suku dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan untuk penerbitan SLF.
4.     Proses penerbitan SLF.
5.     Akan dikirim pemberitahuan kepada Pemilik untuk pengambilan SLF, setelah SLF diterbitkan
6.     Pemilik atau kuasanya dapat mengambil SLF di Loket Pelayanan Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.

Sebelum difungsikan, sebuah hotel harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hotel, apartemen, maupun akomodasi penginapan besar lainnya.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087


#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Gedung

Sertifikat Laik Fungsi Gedung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis berdasarkan kesesuaian IMB. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. Masa berlaku dari SLF adalah 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
1.     SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2.     SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:
1.     kesesuaian fungsi;
2.     persyaratan tata bangunan;
3.     keselamatan;
4.     kesehatan;
5.     kenyamanan; dan
6.     kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Menurut Perda No. 10 th 2014 tentang Bangunan Gedung, dalam BAB XII Pasal 101 disebutkan bahwa sanksi ringan berupa peringatan tertulis, hingga pembongkaran bangunan Gedung apabila tidak memiliki SLF.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Selasa, 14 Juli 2020

Sertifikat Laik Fungsi Apartemen

Sertifikat Laik Fungsi Apartemen

Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:
a. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung; dan
b. kondisi Bangunan Gedung.

Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
·      SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
·      SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
·      Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.

Rekomendasi dan berita acara dari pengkaji teknis terkait hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung meliputi:

·      Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.
·      Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
·      Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan.
·      Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen #slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.

Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Gedung diproses atas dasar:
1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;
2 Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;
3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau
4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun.

SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.

Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:

·      Surat permohonan
·      Kelengkapan Dokumen
·      Pemeriksaan /Pengujian
·      Pengajuan Permohonan
·      Pemeriksaan oleh Instansi terkait
·      Pemeriksaan bersama
·      Persetujuan pengesahan
·      Penerbitan SLF

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan:
1. kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
2. kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
3. kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
4. kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan

Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan

Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.

Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.

Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

·      SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
·      SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung meliputi:

·      Pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Tata cara perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Pelaksana pengurusan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Dokumen sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung
·      Pembinaan
·      Ketentuan lain.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen #slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:

1.     Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.
2.     Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:
·      Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,
·      Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,
·      Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,
·      Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3.     Fotocopy IMB yang terdiri dari:
·      Surat Keputusan IMB,
·      Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,
·      Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4.     Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 
Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:
·      Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,
·      Instalasi Kebakaran,
·      Instalasi Lift,
·      Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),
·      Instalasi Penyalur Petir, dsb.
5.     Foto bangunan.
6.     Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.
7.     Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen #slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan