Selasa, 08 September 2020

IMB Jogja

IMB Jogja

 

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

 

Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.

 

Syarat - Syarat IMB Kabupaten Sleman :

1. Fotokopi IL/IPT/IPL/LC 
2. Fotokopi sertifikat tanah atas nama pemilik izin 
3. Fotokopi sewa menyewa/kerjasama atas tanah (jika pemilik izin bukan pemilik tanah) 
4. Fotokopi akta pendirian PT (jika pemilik izin adalah badan hukum) 
5. Fotokopi PBB tahun berjalan 
6. Fotokopi SPPL/UKL-UPL/Amdal 
7. Fotokopi KTP pemohon 
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam 
- jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi 
- jika menutup saluran irigasi 
9. Surat Rekomendasi dari Dinas PUP-ESDM Propinsi 
- jika lahan/bangunan berbatasan dengan sungai 
- jika membuat jembatan 
10. Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 dilengkapi KTP pemegang Surat Kuasa/Surat Tugas 
11. Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku. 
12. Rangkap 3 (tiga)

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb 

#urusizinmendirikanbangunan 

#pengurusanimb

 

Selasa, 01 September 2020

Sertifikat Laik Fungsi Semarang

Sertifikat Laik Fungsi Semarang

Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsu khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL.

Persyaratan SLF untuk Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret 1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan Penyedia Jasa:

Persyaratan Administratif
1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung
2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung

Persyaratan Teknis
1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
- Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa
2. SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya
3. Gambar terbangun (as built drawings ) yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap.(apabila ada perbedaan antara bangunan yang sudah terbangun dengan SK IMB)
4. Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi
5. Laporan pengawasan selama konstruksi
6. Hasil pengujian material (bila ada)
7. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)
8. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)
9. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait (bila ada)

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen
#slfbangunan #sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi Rumah Sakit

Sertifikat Laik Fungsi Rumah Sakit

Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:

1.     Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.
2.     Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:
·      Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,
·      Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,
·      Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,
·      Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3.     Fotocopy IMB yang terdiri dari:
·      Surat Keputusan IMB,
·      Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,
·      Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.
4.     Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 
Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:
·      Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,
·      Instalasi Kebakaran,
·      Instalasi Lift,
·      Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),
·      Instalasi Penyalur Petir, dsb.
5.     Foto bangunan.
6.     Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.
7.     Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen
#slfbangunan #sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi RS


Sertifikat Laik Fungsi RS

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.

Sertifikat laik fungsi dan akreditasi  sangat berhubungan erat,walaupun SLF dibuktikan setiap 5 tahun sekali. Pada akreditasi kita dapat melihat sistem manjemen dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit. Sehingga SLF dan Akreditasi yang sebenarnya saling menguatkan yang tujuannya sama sama mendukung mutu sebuah rumah sakit. 

Fasilitas rumah sakit harus aman dan nyaman baik untuk pasien, petugas dan pengunjung, untuk itu rumah sakit wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keberlangsungan fungsi bangunan rumah sakit yang menjadi persyaratan wajib operasional Rumah Sakit, serta bertujuan untuk meningkatkan mutu fasilitas dan sarana prasarana rumah sakit sehingga dapat memperkecil kecelakaan. 



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi Purwakarta

Sertifikat Laik Fungsi Purwakarta

Setiap Bagunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB, harus memiliki SLF Bangunan Gedung.
Bangunan Gedung meliputi:
a. Bangunan Gedung yang belum digunakan dan dimanfaatkan; dan
b. Bangunan Gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan.

Pemohon SLF Bangunan Gedung merupakan orang pibadi atau Badan selaku pemilik atau pengguna Bangunan Gedung.

Setiap pemohon penerbitan SLF pada Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Persyaratan administratif meliputi:
a. Formulir permohonan;
b. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemilik Bangunan Gedung untuk Bangunan Gedung yang dibangun secara swadaya;
c. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab;
d. Salinan IMB;
e. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah;
f. Foto Bangunan Gedung; dan
g. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sesuai dengan kondisi bangunan.

Persyaratan teknis berupa:
a. As built drawings pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas;
b. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan Bangunan Gedung;
c. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal; dan
d. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan Bangunan Gedung; dan
e. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087

#slfgedung #slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi PTSP

Sertifikat Laik Fungsi PTSP

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi DKI Jakarta :
1.     Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2.     Indentitas Pemohon/Penangung Jawab (Fotokopi)
3.     Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan Fotokopi KTP orang yang diberi kuasa
4.     Jika Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)
5.     Bukti Kepemilikan Tanah (Fotokopi)
6.     Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi)
7.     Untuk lahan lebih dari 5000 m2 (Fotokopi)
·      Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT/IPPT/IPPR)
·      Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR
·      Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR dari BPKAD Prov. DKI Jakarta/ Walikota Kota Administrasi Prov. DKI Jakarta
8.     Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
9.     Dokumen Proyek :
10.  Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi
11.  Sertifikat Laik Fungsi Kelas A (SLF Kelas A) terdahulu Asli dan Fotokopi (jika permohonan salinan)

Sumber : Dinas PM & PTSP DKI Jakarta

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

Selasa, 25 Agustus 2020

Sertifikat Laik Fungsi Perumahan

Sertifikat Laik Fungsi Perumahan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.
Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:

·      Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
·      Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
·      Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
·      Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)

SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunannya. Menurut PERMEN PUPR RI NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut :
1.     Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
2.     Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
3.     Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
4.     Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf