Selasa, 08 September 2020

IMB Jogja

IMB Jogja

 

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

 

Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.

 

Syarat - Syarat IMB Kabupaten Sleman :

1. Fotokopi IL/IPT/IPL/LC 
2. Fotokopi sertifikat tanah atas nama pemilik izin 
3. Fotokopi sewa menyewa/kerjasama atas tanah (jika pemilik izin bukan pemilik tanah) 
4. Fotokopi akta pendirian PT (jika pemilik izin adalah badan hukum) 
5. Fotokopi PBB tahun berjalan 
6. Fotokopi SPPL/UKL-UPL/Amdal 
7. Fotokopi KTP pemohon 
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam 
- jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi 
- jika menutup saluran irigasi 
9. Surat Rekomendasi dari Dinas PUP-ESDM Propinsi 
- jika lahan/bangunan berbatasan dengan sungai 
- jika membuat jembatan 
10. Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 dilengkapi KTP pemegang Surat Kuasa/Surat Tugas 
11. Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku. 
12. Rangkap 3 (tiga)

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb 

#urusizinmendirikanbangunan 

#pengurusanimb

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar