Selasa, 08 September 2020

IMB Kantor

IMB Kantor

 

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

 

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

·      Formulir permohonan IMB

·      Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

·      Surat Kuasa (jika dikuasakan)

·      KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

·      Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

·      Bukti Pembayaran PBB

·      Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

·      Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

·      Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

·      SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

·      Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

·      Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

·      Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

·      IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

·      IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar