Selasa, 08 September 2020

Sertifikat Laik Fungsi Tangerang

Sertifikat Laik Fungsi Tangerang

 

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

 

Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :

A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.
1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).
2) KTP Pemohon
3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.
4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.
5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.
6) Fotocopy IMB
7) Gambar bestek bangunan.
8) Perhitungan Konstruksi.
9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.
10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.

 

Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

 

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

1.     Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan

2.     Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen

#slfbangunan 

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar