Selasa, 02 Februari 2021

IMB DKI JAKARTA

IMB DKI JAKARTA


IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Persyaratan pembuatan IMB untuk DKI Jakarta :

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah. 

4. Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.

5. Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan. 

6. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set. 

7. Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set. 

8. Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set. 

9. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set. 

10. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan. 

11. Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan.

12. Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan. 

13. Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal


IMB DKI

IMB DKI


Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan:


1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu).

3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).

4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi).

- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi).

5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha

- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).

- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi).

Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD

- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD.

- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian.

6. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah/Surat girik/Surat Kavling dari Pemerintah Daerah/Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah/Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah/Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. 

7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah.

8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).

9. Dokumen dan surat terkait: Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif, Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis, Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar.

10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).

11. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI TANGERANG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI TANGERANG


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :

A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.

1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2) KTP Pemohon

3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.

4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.

5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.

6) Fotocopy IMB

7) Gambar bestek bangunan.

8) Perhitungan Konstruksi.

9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.

10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.


Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru

MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan

2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SURABAYA

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SURABAYA


Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF terkait.


Persyaratan SLF Surabaya 

1. Surat Permohonan SLF

2. Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan

3. Surat Kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan

4. Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan berbeda dengan IMB atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau perjanjian sewa, dan/atau bukti status penguasaan/pemanfaatan tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

5. Laporan realisasi selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan

6. As Built Drawing terdiri dari :

As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan;

As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas

As built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.

7. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan yang bersangkutan, Atau laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola bangunan,

8. Laporan Uji / Informasi Laboratorium Air Higiene Sanitasi dan Air Kolam Renang dari Laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional.

9. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis di atas materai




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SIDOARJO

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SIDOARJO 


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .


Dasar hukum kewajiban SLF di Sidoarjo

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung


Persyaratan SLF Sidoarjo adalah sebagai berikut.

Persyaratan administratif, yang meliputi:

Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah

Kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan yang semula telah ada

Kepemilikan dokumen IMB

Persyaratan teknis, yang meliputi:

Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, termasuk juga As-Built Drawing dan pedoman pengoperasian, pemeriharaan/ perawatan, maupun peralatan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Pengujian/ tes di lapangan untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan pada struktur bangunan gedung maupun komponen konstruksi




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang




SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SEMARANG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SEMARANG 


Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsu khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL.


Persyaratan SLF untuk Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret 1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan Penyedia Jasa:


Persyaratan Administratif

1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung

2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung


Persyaratan Teknis

1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:

- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa

- Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa

2. SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya

3. Gambar terbangun (as built drawings ) yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap.(apabila ada perbedaan antara bangunan yang sudah terbangun dengan SK IMB)

4. Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi

5. Laporan pengawasan selama konstruksi

6. Hasil pengujian material (bila ada)

7. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)

8. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)

9. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait (bila ada)




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI RUMAH SAKIT

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI RUMAH SAKIT 


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.

5. Foto bangunan.

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang