Selasa, 02 Februari 2021

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SURABAYA

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SURABAYA


Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF terkait.


Persyaratan SLF Surabaya 

1. Surat Permohonan SLF

2. Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan

3. Surat Kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan

4. Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan berbeda dengan IMB atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau perjanjian sewa, dan/atau bukti status penguasaan/pemanfaatan tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

5. Laporan realisasi selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan

6. As Built Drawing terdiri dari :

As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan;

As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas

As built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.

7. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan yang bersangkutan, Atau laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola bangunan,

8. Laporan Uji / Informasi Laboratorium Air Higiene Sanitasi dan Air Kolam Renang dari Laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional.

9. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis di atas materai




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar