URUS SERTIFIKAT HALAL MUI
Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal:
1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
2) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
3) Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan.
4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
5) Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk; dan
e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
6) Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
MORE INFO :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#sertifikathalalonline
#sertifikathalaluntukukm
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalaluntukcatering
#sertifikathalalukm
#sertifikathalalusaha
#sertifikathalalwajib
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal
#urushalalmui
#urussertifikasihalal
#jasaurushalal
#urussertifikathalal
#caraurushalalmui
#carauruslabelhalal
#caraurussertifikathalalmui
#biayaurussertifikathalalmui
#jasaurussertifikathalal
#caraurussertifikathalal
#urusizinhalal
#biayaurushalalmui
#urussertifikathalalmui
#caraurushalal
#carauruslabelhalalmui
#syaraturussertifikathalal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar