IMB Jakarta Utara
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah biaya yang dikeluarkan untuk melegalkan bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah. IMB ini sendiri umumnya digunakan untuk mengamankan bangunan dari denda yang mungkin dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun resiko pembongkaran bangunan.
Persyaratan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tinggal :
1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
4. Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman
5. Surat pernyataan permohonan IMB
6. Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1:100 sebanyak 3 set
7. Perhitungan dan gambar konstruksi kayu 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
8. Perhitungan dan gambar konstruksi baja 1:50; 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
9. Data tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
10. Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
11. Persetujuan/rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
12. Rekomendasi sistem drainase persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
13. Surat izin tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (bila membangun tempat ibadah)
14. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
MORE INFO :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
#imbjakarta
#imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb
#jasapengurusanimb
#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen
#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki
#imbhotel
#imbindonesia
#imbjakarta
#imbkantor
#imbjogja
#imbindustri
#imbklinik
#imbapartemen
#imbdki
#imbbekasi
#imbjagakarsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar