Selasa, 21 Januari 2020

Be Selfie

Be Selfie

Untuk anda yang sedang bingung dalam pengurusan pembuatan IMB dan SLF, kami PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan bagi anda. Kami melayani:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.

Sertifikat laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Be Self-Starter

Be Self-Starter

Untuk anda yang sedang bingung dalam pengurusan pembuatan IMB dan SLF, kami PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberikan kemudahan bagi anda. Kami melayani:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.

Sertifikat laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat syarat dan biaya dapat menghubungi kami:

PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087




Sertifikat Laik Fungsi Jadi Polemik


Sertifikat Laik Fungsi Jadi Polemik

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi polemik di kalangan industri pariwisata. Hal itu dipicu banyak kabupaten/kota di Indonesia.

SLF merupakan persyaratan utama, bagi hotel untuk mendapatkan sertifikasi usaha. Tanpa mengantongi SLF, tentu tak mungkin Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) memberikan sertifikasi kepada hotel bersangkutan.

Namun perlu diketahui bahwa untuk menentukan laik tidaknya  bangunan hotel, tidak bisa sembarangan, perlu tenaga ahli yang khusus. Misalnya bagaimana sebuah ruko diubah menjadi hotel atau akomodasi. Secara struktur, harus ada yang bisa memastikan kalau bangunan tersebut layak untuk hotel.

Hal tersebutlah yang bisa menjadi polemik, sehingga SLF dinilai sebagai ganjalan bagi pihak hotel untuk mendapatkan sertifikat usaha.

Sertifikasi usaha pariwisata itu diatur Peraturan Menteri Pariwisata. Untuk diketahui Permanpar yang mengatur penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Permenpar Nomor 1 Tahun 2016.

Tanpa SLF, sebenarnya pengembang merugi. Beberapa contohnya adalah;
1. Tidak bisa menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dengan konsumen,
2. Tidak bisa membuka cabang perbankan di dalam gedung–mengingat SLF dibutuhkan oleh OJK,
3. Tidak bisa mendirikan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan memungut biaya pemeliharaan.


Untuk lebih jelas mengenai jasa pengurusan IMB dan SLF hubungi:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087


Pelaku Usaha atau Pemilik Gedung Wajib Punya SLF


Pelaku Usaha atau Pemilik Gedung Wajib Punya SLF

SLF tidak hanya bagi pelaku usaha, yang utama sebenarnya adalah seluruh pengelola dan pemilik bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik.

Adanya peraturan baru ini memberikan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan usaha lewat Online Single Submission (OSS).

OSS adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pemimpin lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sistem informasi terintegrasi ini digunakan untuk penerbitan IMB, SLF dan Sistem Pendataan Bangunan Gedung.

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun,

Selain itu, adanya aturan-aturan dari level nasional hingga regional yang belum satu suara pada akhirnya menyebabkan perolehan SLF lebih lama dari target pemerintah.

Untuk mendapatkan SLF harus memiliki dokumen lingkungan, IMB, laporan pemeliharaan bangunan, selain itu penerbitan SLF juga membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Untuk lebih jelas mengenai jasa pengurusan IMB dan SLF hubungi:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087