Rabu, 24 Februari 2021

IMB Kecamatan

IMB Kecamatan


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Tata Cara Mengurus IMB Via Kecamatan :

Fotokopi KTP

Fotokopi SPPT

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan,

Fotokopi surat kepemilikan tanah

Surat kuasa (bila dikuasakan)

Surat pernyataan kepemilikan tanah

Bagi pemilik rumah sederhana dengan luas di bawah 500 meter persegi bisa mengurus IMB dengan cara mendatangi kantor kecamatan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah, kemudian petugas akan datang satu minggu kemudian untuk mengukur dan membuat gambar  denah rumah.

Proses pengajuan IMB akan dilaksanakan dengan jangka waktu hingga 15 hari kerja.


Bila rumah tergolong rumah lama dan belum mempunyai IMB, maka harus dibuatkan atau disusulkan pembuatan IMB-nya. IMB menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses jual beli.


Hal ini juga berlaku jika masyarakat memiliki gedung bangunan lama kemudian dipugar kembali dan diratakan, IMB baru juga tetap diperlukan.





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal


IMB Kantor

IMB Kantor


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Formulir permohonan IMB

Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

Surat Kuasa (jika dikuasakan)

KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

Bukti Pembayaran PBB

Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal



IMB Jogja

IMB Jogja


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.


Syarat - Syarat IMB Kabupaten Sleman :

1. Fotokopi IL/IPT/IPL/LC 

2. Fotokopi sertifikat tanah atas nama pemilik izin 

3. Fotokopi sewa menyewa/kerjasama atas tanah (jika pemilik izin bukan pemilik tanah) 

4. Fotokopi akta pendirian PT (jika pemilik izin adalah badan hukum) 

5. Fotokopi PBB tahun berjalan 

6. Fotokopi SPPL/UKL-UPL/Amdal 

7. Fotokopi KTP pemohon 

8. Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam 

- jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi 

- jika menutup saluran irigasi 

9. Surat Rekomendasi dari Dinas PUP-ESDM Propinsi 

- jika lahan/bangunan berbatasan dengan sungai 

- jika membuat jembatan 

10. Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 dilengkapi KTP pemegang Surat Kuasa/Surat Tugas 

11. Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku. 

12. Rangkap 3 (tiga)




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa


IMB Jakarta Utara

IMB Jakarta Utara 


IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah biaya yang dikeluarkan untuk melegalkan bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah. IMB ini sendiri umumnya digunakan untuk mengamankan bangunan dari denda yang mungkin dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun resiko pembongkaran bangunan.


Persyaratan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tinggal :

1. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebanyak 2 lembar

3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang

4. Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman

5. Surat pernyataan permohonan IMB

6. Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1:100 sebanyak 3 set

7. Perhitungan dan gambar konstruksi kayu 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi

8. Perhitungan dan gambar konstruksi baja 1:50; 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi

9. Data tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)

10. Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan

11. Persetujuan/rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

12. Rekomendasi sistem drainase persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan

13. Surat izin tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (bila membangun tempat ibadah)

14. Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa


IMB Jakarta Timur

IMB Jakarta Timur


Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.


Berdasarkan syaratnya IMB dibedakan menjadi 5 :

1. IMB biasa : IMB yang dalam penilaianya pelaksana diangap sudah sesuai dengan konsep penataan kota atau planologis dan persyaratan tekniknya sudah sesuai dengan persyaratan pada daerah lokasi bangunan tersebut dibangun.

2. IMB bersyarat : lawat dari IMB biasa IMB bersyarat adalah rencan pembangunan harus melengkapi persyaratan teknik yang belum sesuai.

3. IMB Bersyarat Sementara : IMB yang bangunan akan didirikan berada pada suatu daerah yang bahan penyusun atau bahan-bahan atau material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak permanen.

4. IMB Bersyarat sementara berjangka : IMB untuk bangunan yang berdasarkan persyaratan teknik maupun planologis hanya dapat dipakai dalam jangka waktu tertentu, sehingga suatu saat bangunan tersebut harus dibongkar lagi.

5. IMB khusus : IMB untuk bangunan yang dibuat dengan tujuan khusus, contohnya barak pengungsian pada daerah bencana.


Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.


Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. 





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal


Konsultan SLF Yogyakarta

Konsultan SLF Yogyakarta


Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:


Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Surat Kuasa

Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi

Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)

Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran

As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing

Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)

Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)

Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan

Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan

Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup

Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan

Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran

Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator

Pengesahan Instalasi Penyalur Petir

Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik

Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)

Izin Pengusahaan Sumur Dalam





MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang




*HARGA HANYA ILUSTRASI



Konsultan SLF Tangerang

Konsultan SLF Tangerang


Persyaratan SLF Baru:


1. KTP Pemohon (Asli).

2. Dokumen Ikatan Kerja/kontrak dilampiri Sertipikat keahlian penyedia jasa pengawas MK.

3. Surat Pernyataan Laik Fungsi oleh Penyedia Jasa Pengawas MK dan Pertimbangan Teknis Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM).

4. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi transportasi dalam gedung (lift/eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung.

5. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Kementrian ESDM / PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset (Sertipikat Laik Operasi /SLO).

6. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb).

7. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan.

8. Asbuilt Drawings meliputi gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal.

9. Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS.

10. Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS).

11. Izin Lingkungan/Kelayakan Lingkungan beserta laporan berkalanya.

12. Izin Komersial / Izin Operasional Yang dikeluarkan OSS.

13. NPWP Perusahaan / Yayasan.

14. Akta Pendirian Perusahaan.

15. Sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah.

16. IPPT / Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).

17. IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).

18. Surat Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (bila memakai sumur artesis) / Surat keterangan dari penyedia air bersih (apabila tidak memakai sumur artesis).

19. Penggunaan Instalasi Penyalur Petir.

20. Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (bila memakai eskalator dan lift).

21. Pedoman Manual Pengoperasian & Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal & elektrikal (Manual Book).

22. Ijin Penggunaan Instalasi Listrik.

23. Ijin Pemakaian Generator Set (Genset).

24. Ijin Penggunaan Instalasi Kebakaran.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang




*HARGA HANYA ILUSTRASI