SLF dalam OSS
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
IMB seiring rencana terkoneksinya urusan IMB dan SLF ke Online Single Submission (OSS) justru akan semakin mempermudah layanan perizinan ke pelaku usaha.
Untuk penerbitan IMB pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dilengkapi dengan rencana teknis bangunan yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung.
Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. Sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung
Soal sinkronisasi kedua izin ini pada OSS, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
OSS menerbitkan SLF paling lama 3 hari kerja setelah Pemerintah Daerah melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan