Selasa, 29 September 2020

SLF dalam OSS

SLF dalam OSS 


Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


IMB seiring rencana terkoneksinya urusan IMB dan SLF ke Online Single Submission (OSS) justru akan semakin mempermudah layanan perizinan ke pelaku usaha.


Untuk penerbitan IMB  pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dilengkapi dengan rencana teknis  bangunan yang dikeluarkan oleh  Tim Ahli Bangunan Gedung.

 

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. Sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung


Soal sinkronisasi kedua izin ini pada OSS, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.


OSS menerbitkan SLF paling lama 3 hari kerja setelah Pemerintah Daerah melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan




SLF Building

SLF Building


Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB : 

1. kesesuaian fungsi;

2. persyaratan tata bangunan;

3. keselamatan;

4. kesehatan;

5. kenyamanan; dan

6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Persyaratan SLF bangunan gedung :

1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) 

3. Fotocopy IMB (1 set)

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

5. Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 4, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, 

5. Foto bangunan,

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan


SLF Batam

SLF Batam


Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


Syarat SLF Batam : 


1. Surat Permohonan di atas kop Instansi / Perusahaan bagi badan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi / Perusahaan ( Materai 6000 )

2. Surat Kuasa dan Foto copy KTP yang dikuasakan.

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.

4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Footo copy Akte Perusahaan bagi badan usaha

6. Foto copy Surat Bukti Status Hak Atas Tanah 

7. Foto copy Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

8. Foto copy Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah 

9. Surat Pernyataan Bangunan sudah Laik Fungsi dari Pengawas / Manajemen Konstruksi / Pengkaji Teknis

10. Data Penyedia Jasa Perencana 

11. Data Penyedia Jasa Pelaksana 

12. Data Penyedia Jasa Pengawas / Manajemen Konstruksi

13. Data Penyedia Jasa Pengkaji Teknis



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan


SLF Bantul

SLF Bantul


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan funsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko;
1. Surat permohonan SLF 
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL
8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.
10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.

Untuk persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal, yakni:
1. Surat permohonan SLF 
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan


SLF Bank

SLF Bank


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.

5. Foto bangunan.

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan


IMB Ruko

IMB Ruko


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Persyaratan IMB Ruko 

1. Mengisi Formulir PIMB 

2. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),

3. Fotocopy KTP Pemohon,

4. Fotocopy NPWP Pemohon,

5. Fotocopy Sertifikat Tanah, 

6. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

7. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

9. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,

10. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,

11. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,

12. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,

13. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,

14. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.

15. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB,

16. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.

17. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.

18. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

19. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbpabrik #imbrumahtinggal

#imbrenovasi #imbperubahan

#imbapartemen


IMB Renovasi

IMB Renovasi


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Persyaratan IMB untuk Renovasi Rumah 

1. Fotocopy KTP.

2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

3. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir

4. Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

5. Fotocopy Izin pemanfaatan ruang.

6. Foto copy Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1 : 100

7. Perhitungan Konstruksi bagi bangunan bertingkat;

8. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai 6000);

9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan);

10. Pengantar / Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan;

11. Rekomendasi Dinas / Instansi terkait;

12. Foto copy Akte Jual Beli

13. Fotocopy IMB lama sebelum renovasi.


Selain itu ada 3 formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai 6.000) antara lain:

1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).

2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.

3. Surat pengantar permohonan IMB.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen


IMB PTSP

IMB PTSP 


Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.


Persyaratan IMB PTSP DKI 

Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku

Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum

Foto copy surat bukti kepemilikan lahan

Surat kuasa penunjuk batas

Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan

Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan

Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Membawa dokumen asli seluruh persyaratan

Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan : - Neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik; - Dana jaminan (apabila diperlukan); dan - Proposal (rancang bangun).

Dokumen rencana teknis ( Perencanaan arsitek dan konstruksi)

Dokumen IPPR/IKPR/IPR




PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbpabrik 

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi 

#imbperubahan

#imbapartemen



IMB Perusahaan

IMB Perusahaan


Persyaratan IMB Kabupaten Lampung Utara Untuk Bangunan Pabrik

1. Surat Permohonan

2. Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Izin Lingkungan dari Bupati

3. Persetujuan warga/Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui Lurah/Kades

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

5. Fotocopy status kepemilikan tanah

6. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

7. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan

8. Rekomendasi Camat setempat

9. Advis teknis/Rekomendasi teknis Dlnas Teknis terkait

10. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL)


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP dengan menyertakan syarat-syarat administrasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara

2. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office

3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service

4. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas

5. Petugas Pendaftaran dan Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office

6. Back Office melakukan pemrosesan izin      

7. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Usaha, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan dan Sekretaris Dinas PMPTSP

8. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)

9. Pengarsipan

 10. Penyerahan izin kepada Pemohon.     


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbpabrik #imbrumahtinggal

#imbrenovasi #imbperubahan

#imbapartemen


IMB Perumahan

IMB Perumahan


IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk,


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.


Persyaratan Umum 

IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).


Persyaratan Khusus

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.


Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1.   Luas bangunan

2.   Indeks konstruksi

3.   Indeks fungsi

4.   Indeks lokasi

5.   Tarif dasar



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen


Selasa, 08 September 2020

Sertifikat Layak Fungsi Gedung

Sertifikat Layak Fungsi Gedung

 

SLF adalah syarat mutlak terhadap kepemilikan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) sebagai jaminan kepemilikan hunian vertikal dari pengembang. 

 

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1.     SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2.     SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan

 

Tatacara / Proses SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 Lantai :

1.     Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah pelaksanaan bangunan gedung selesai keseluruhan dengan dilengkapi data-data kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut butir III diatas.

2.     Berkas yang telah lengkap diajukan ke Loket PTSP Kota Administrasi setempat.

3.     Setelah dinilai berkas lengkap, maka PTSP akan menilai administrasi dan teknis, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi  kepada Kepala PTSP untuk penerbitan SLF.

4.     Selanjutnya berkas diproses lanjut untuk penerbitan SLF.

5.     SLF yang sudah diterbitkan akan diberitahukan kepada Pemilik melalui SMS atau Telpon

6.     Pemilik atau kuasanya (dengan mkenunjukkan Surat Kuasa dari Pemilik) dapat mengambil SLF di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.

 

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:

1.     kesesuaian fungsi;

2.     persyaratan tata bangunan;

3.     keselamatan;

4.     kesehatan;

5.     kenyamanan; dan

6.     kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen

#slfbangunan 

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

 

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

 

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

 

Tujuan utama diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung. Selain itu, SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun, memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung, dan sesuai dengan izin yang diberikan.

 

Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal :

1. Surat permohonan SLF 
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi

 

Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko :

1. Surat permohonan SLF 
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL
8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.
10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen

#slfbangunan 

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi Tangerang

Sertifikat Laik Fungsi Tangerang

 

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

 

Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :

A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.
1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).
2) KTP Pemohon
3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.
4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.
5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.
6) Fotocopy IMB
7) Gambar bestek bangunan.
8) Perhitungan Konstruksi.
9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.
10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.

 

Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

 

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

1.     Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan

2.     Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen

#slfbangunan 

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

 

Sertifikat Laik Fungsi Surabaya

Sertifikat Laik Fungsi Surabaya

 

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF terkait.

 

Persyaratan SLF Surabaya

1.     Surat Permohonan SLF

2.     Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan

3.     Surat Kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan

4.     Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan berbeda dengan IMB atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau perjanjian sewa, dan/atau bukti status penguasaan/pemanfaatan tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

5.     Laporan realisasi selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan

6.     As Built Drawing terdiri dari :

·      As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap     lantai, tampak, dan potongan;

·      As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas

·      As built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan minimal berupa diagram satu     garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.

7.     Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan yang bersangkutan, Atau laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola bangunan,

8.     Laporan Uji / Informasi Laboratorium Air Higiene Sanitasi dan Air Kolam Renang dari Laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional.

9.     Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis di atas materai

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen 

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan 

#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi Sidoarjo

Sertifikat Laik Fungsi Sidoarjo

 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .

 

Dasar hukum kewajiban SLF di Sidoarjo

1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2.     Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

3.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

4.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

 

Persyaratan SLF Sidoarjo adalah sebagai berikut.

Persyaratan administratif, yang meliputi:

·      Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah

·      Kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan yang semula telah ada

·      Kepemilikan dokumen IMB

Persyaratan teknis, yang meliputi:

·      Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, termasuk juga As-Built Drawing dan pedoman pengoperasian, pemeriharaan/ perawatan, maupun peralatan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

·      Pengujian/ tes di lapangan untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan pada struktur bangunan gedung maupun komponen konstruksi

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen

#slfbangunan 

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

 

IMB Komersial

IMB Komersial

 

Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

 

Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial). Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis.

 

Persyaratan administratif bangunan gedung (Kota Surakarta) :

·      status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah,

·      status kepemilikan bangunan gedung, dan

·      izin mendirikan bangunan gedung.

·      Bangunan komersial juga harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

·      Setiap pemohon bangunan gedung juga wajib untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas maksimum 25 persen dari Ruang Tebuka Hijau Pekarangan (RTHP).

 

Menampakkan kearifan lokal
Selain persyaratan di atas, setiap daerah juga memiliki tata cara pengurusan IMB khusus.

Bangunan Gedung untuk usaha dibagi menjadi tujuh macam, antara lain :

Fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

 

IMB Klinik

IMB Klinik

 

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

 

Untuk mengajukan IMB, setiap pemohon wajib melampirkan persyaratan berikut :

·      Bukti status kepemilikan hak atas tanah (atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah jika tanah tersebut bukan milik sendiri).

·      Data pemilik bangunan.

·      Rencana teknis bangunan.

·      Hasil AMDAL bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan

 

Syarat-Syarat:

·      Gambar Bestek Bangunan

·      Foto copy Surat Tanah

·      Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir

·      Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah

·      Gambar Ukur (Girik AJB)

·      Peta Lokasi

·      Contact Person

·      Ijin Lingkungan

·      Rekomendasi Tata Kota

·      Gambar Bangunan 3 Rangkap

·      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hokum)

·      Fotocopy NPWP (yang berbadan hokum)

·      ijin lingkungan (Warga, RT, RW, lurah)

·      Site Plan

·      Surat Kuasa dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan)

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan 

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb 

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

 

IMB Kecamatan

IMB Kecamatan

 

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

 

Tata Cara Mengurus IMB Via Kecamatan :

·      Fotokopi KTP

·      Fotokopi SPPT

·      Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan,

·      Fotokopi surat kepemilikan tanah

·      Surat kuasa (bila dikuasakan)

·      Surat pernyataan kepemilikan tanah

·      Bagi pemilik rumah sederhana dengan luas di bawah 500 meter persegi bisa mengurus IMB dengan cara mendatangi kantor kecamatan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah, kemudian petugas akan datang satu minggu kemudian untuk mengukur dan membuat gambar  denah rumah.

·      Proses pengajuan IMB akan dilaksanakan dengan jangka waktu hingga 15 hari kerja.

 

Bila rumah tergolong rumah lama dan belum mempunyai IMB, maka harus dibuatkan atau disusulkan pembuatan IMB-nya. IMB menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses jual beli.

 

Hal ini juga berlaku jika masyarakat memiliki gedung bangunan lama kemudian dipugar kembali dan diratakan, IMB baru juga tetap diperlukan.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan  

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb 

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb