IMB Untuk Ruko
Izjn mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan, Perkantoran, Gudang, Toko, Ruko dan Perbankan :
1. Surat Permohonan diketahui oleh Lurah/Kades
2. Rekomendasi Camat Setempat
3. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL) untuk bangunan Perumahan, Perkantoran, Gudang dan Perbankan
4. Persetujuan warga/masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
6. Fotocopy Izin Lingkungan dari Bupati untuk bangunan Perumahan dan gudang
7. Rekomendasi Camat setempat
8. Rekomendasi Dinas Teknis terkait
9. Fotocopy status kepemilikan tanah
10. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
11. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#imbperumahan
#imbrenovasirumah
#imbruko
#imbrumahkost
#imbrumahtinggal
#imbindonesia
#imbindukperumahan
#imbindustri
#imbjakartabarat
#imbjakartatimur
#imbjakartautara
#imbjogja
#imbkantor
#imbkecamatan
#imbklinik
#imbkomersial
#imblegalisir
#imbonlinebekasi
#imbonlinebogor
#imbonlinetangsel
#imbtangsel
#imbtempatusaha
#imbtower
#imbbangunanlama
#imbslf
#imbsurabaya
#imbtanahkavling
#imbrumah3lantai
#imbsekolah
#imbruko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar