IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANDAR UDARA
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya (Pasal 1)
Menurut Permenhub RI Nomor PM 87 Tahun 2016 Pasal 3 :
(1) Pembangunan bandar udara merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagai suatu kesatuan fungsi bandar udara dilaksanakan setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara.
(2) Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan tersedianya bangunan bandar udara yang menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta pelestarian lingkungan hidup bandar udara;
b. mewujudkan tertib pembangunan bandar udara;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan bandar udara.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinmendirikanbangunanbali
#izinmendirikanbangunanbandarudara
#izinmendirikanbangunanbandung
#izinmendirikanbangunanbaru
#izinmendirikanbangunanbekasi
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
#imbjakarta
#imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb
#jasapengurusanimb
#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen
#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki
#imbhotel
#imbindonesia
#imbindukperumahan
#imbindustri
#imbjakartabarat
#imbjakartatimur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar