Selasa, 24 November 2020

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANDAR UDARA

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BANDAR UDARA 


Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya (Pasal 1)


Menurut Permenhub RI Nomor PM 87 Tahun 2016 Pasal 3 :

(1) Pembangunan bandar udara merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagai suatu kesatuan fungsi bandar udara dilaksanakan setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara. 

(2) Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: 

a. mewujudkan tersedianya bangunan bandar udara yang menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta pelestarian lingkungan hidup bandar udara; 

b. mewujudkan tertib pembangunan bandar udara; 

c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan bandar udara.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunanbali

#izinmendirikanbangunanbandarudara

#izinmendirikanbangunanbandung

#izinmendirikanbangunanbaru

#izinmendirikanbangunanbekasi

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar