Selasa, 03 November 2020

SLF Sertifikat Layak Fungsi

SLF Sertifikat Layak Fungsi


Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

 

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun.


SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.


Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:


Surat permohonan

Kelengkapan Dokumen

Pemeriksaan /Pengujian

Pengajuan Permohonan

Pemeriksaan oleh Instansi terkait

Pemeriksaan bersama

Persetujuan pengesahan

Penerbitan SLF


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan:

1. kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai

2. kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai

3. kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

4. kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlayakfungsi

#slfmall

#slfjogja 

#slfbandung

#slfbuilding

#slfbank

#slfbantul

#slfbatam

#slfbangunanrs

#slfbangunanpabrik

#slfdki

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar