SLF Sertifikat Layak Fungsi
Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun.
SLF diterbitkan untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.
Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:
• Surat permohonan
• Kelengkapan Dokumen
• Pemeriksaan /Pengujian
• Pengajuan Permohonan
• Pemeriksaan oleh Instansi terkait
• Pemeriksaan bersama
• Persetujuan pengesahan
• Penerbitan SLF
SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan:
1. kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
2. kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
3. kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
4. kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#slfoss
#slfptsp
#slfsemarang
#slfsertifikatlaikfungsi
#sertifikatlayakfungsi
#slfmall
#slfjogja
#slfbandung
#slfbuilding
#slfbank
#slfbantul
#slfbatam
#slfbangunanrs
#slfbangunanpabrik
#slfdki
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsijakarta
#sertifikatlaikfungsioss
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
#sertifikatlaikfungsitangerang
#urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang
#slfjakarta
#slftangerang
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar