Selasa, 24 November 2020

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BALI

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BALI


Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:


“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”


Syarat Mengurus IMB Bali :

1. Fotokopi KTP

2. Surat Kuasa bermaterai 6000

3. Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir

4. Fotokopi bukti penguasaan hak atas tanah

5. Fotokopi surat keterangan Rencana Kota dari dinas PUPR

6. Gambar rancang bangun bangunan

7. Surat pernyataan penyanding

8. Surat pernyataan pertanggung jawaban

9. Salinan amdal

10. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)

11. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunanbali

#izinmendirikanbangunanbandarudara

#izinmendirikanbangunanbandung

#izinmendirikanbangunanbaru

#izinmendirikanbangunanbekasi

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar