Bangunan Baru di KBB Harus Punya SLF
Menurut Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung, Permukiman,
dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KBB, Yoga
Rukma Gandara, mengatakan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Kabupaten
Bandung Barat harus memiliki SLF sebelum digunakan. sertifikat ini sebagai
bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan
bagi para penghuninya.
Yoga juga menjelaskan, berbeda dengan IMB, SLF dikeluarkan
setelah bangunan berdiri sebelum digunakan. Sementara, dalam pengerjaan,
konsultan teknis akan mengkaji kelaikan bangunan tersebut berdasarkan berbagai
kriteria, seperti struktur dan kekokohan bangunan.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjamin bagi
para investor yang akan menanamkan investasi di Bandung Barat tidak akan
dipersulit persoalan izin. Sebab, dirinya ingin ke depan para investor bisa
lebih banyak menanamkan investasi di Bandung Barat.
Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik
atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan
fungsi bangunan tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar