Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Untuk Bangun-Bangunan
Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang
sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di
bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan
akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis
tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya.
SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui
serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang
khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus
dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik,
pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).
Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali
untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan
fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum
pemanfaatannya.”
Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya.
Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah
deret sampai dengan 2 lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam
meter, SLF berlaku 20 tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan
bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 tahun. Masa berlaku
bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar