Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik
Fungsi:
1.
Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai
dengan IMB.
2.
Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:
·
Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi
Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,
·
Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin
bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,
·
Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan
kegiatan,
·
Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi
Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
3.
Fotocopy IMB yang terdiri dari:
·
Surat Keputusan IMB,
·
Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana
Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,
·
Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi
Bangunan lampiran IMB.
4.
Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing
Untuk bangunan
Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari
instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan,
instalasi kelengkapan bangunan antara lain:
·
Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,
·
Instalasi Kebakaran,
·
Instalasi Lift,
·
Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),
·
Instalasi Penyalur Petir, dsb.
5.
Foto bangunan.
6.
Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.
7.
Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan
disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com
#slfpabrik #slfgedungdinas #slfrumahsakit #slfbandung #slfbekasi #slfoss #jasaslfoss #slfbangunangedung #slfgedungdinas #slfadalah #jasaurusslf #jasaizinslf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar