Bangunan Komersil Wajib Kantongi Sertifikat Laik Fungsi
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui
loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat
Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada
kelas bangunan yang dimohonkan.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah
sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung
yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan
teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait,
kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki
bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
Bangunan komersil yang ingin mengantongi sertifikat SLF
harus melalui tahap-tahap penilaian sebelum SLF diterbitkan mulai dari
konstruksi, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan lingkungan.
Penilaian pertama ialah sidang pemaparan terkait gambar
pelaksanaan bangunan oleh pihak pemohon di hadapan tim ahli dari Dinas Penataan
Ruang dan langsung di tanggapi jika ada kekurangan.
Penilaian kedua yakni sidang dimana tim ahli dari Dinas Penataan Ruang melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah di paparkan pada sidang pertama oleh pihak pemohon untuk pencocokan data.
Penilaian kedua yakni sidang dimana tim ahli dari Dinas Penataan Ruang melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah di paparkan pada sidang pertama oleh pihak pemohon untuk pencocokan data.
Selanjutnya adalah sidang ketiga, yaitu evaluasi dimana
pemohon harus melengkapi dan membenahi kekurangan pada gedung untuk mendapatkan
SLF.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar