Ini Hal Penting Yang Perlu Diketahui Soal Sertifikat Laik Huni
Berikut ini
hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
1.
Definisi SLF yaitu sertifikat terhadap
bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan
kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
2.
Klasifikasi SLF
·
Kelas A untuk bangunan
non rumah tinggal di atas 8 lantai
·
Kelas B untuk bangunan
non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
·
Kelas C untuk bangunan
rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2
·
Kelas
D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2
3.
Pengajuan
pengurusan SLF melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
4.
Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas, diantaranya Dinas Tenaga
Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan dan PLN.
5.
Untuk bangunan gedung
di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu
menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.
6.
Untuk pengembang yang
mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF
Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7.
Masa
berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan
rumah tinggal.
8.
Tanpa SLF, pengembang
tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di
gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan
tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
9.
Selain SLF, pembeli
sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat
Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
(SHSRS).
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar